
Desa Sido Mulyo
Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur - 16
AdminSID | 30 Oktober 2022 | 196 Kali Dibaca
Artikel
AdminSID
22 30-1 17:08:55
196 Kali Dibaca
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Adapun jenis daftar informasi publik adalah :
1. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
Dalam Bagian Kesatu Peraturan Komisi Informasi NOMOR 1 TAHUN 2018 Pasal 2 (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas :
- profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
- matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan,
jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran; - matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
- dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar
Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; - peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
- Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan; - Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. laporan realisasi kegiatan;
3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; - sisa anggaran; dan alamat pengaduan;
- daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
- informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud di atas (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
2. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:
- informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
- informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan; bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
- informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
- informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.
3. INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:
- Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
- informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa;
- seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
- profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- profil Desa;
- surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
- surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- data perbendaharaan atau inventaris;
- informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
- berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
- informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
- Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme
keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya; - Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
- Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Des.
4. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
- Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang :
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2851

Populasi
2713

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
5564
2851
LAKI-LAKI
2713
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5564
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DONI HADRIAN

Sekretaris Desa
SUNARMAN, S.E.

Kaur Umum dan Perencanaan
SUGIANTO

Kaur Keuangan
HASANNUDIN, S.M.

Kasi Pemerintahan
DESTI NURIYANTI, S.Pd.

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
YULIANDO

Kepala Dusun 001 Sidomulyo
WARDOYO

Kepala Dusun 002 Bumiarum
SULARDI

Kepala Dusun 003 Solo
WIYANTO

Kepala Dusun 004 Jogya
SUBAGIO

Kepala Dusun 005 Banyumas
MESWANTO

Kepala Dusun 006 Badran
SOLEHAN

Kepala Dusun 007 Bumi Mulyo
MISJIANTO

Kepala Dusun 008 Bumi Jaya
BERNANTO

Kepala Dusun 009 Sidomukti Solo
SUNARDI

Staf Umum
SUMARNO SY

Kader Digital
WAWAN DIDIT MULYONO, S.Kom.

Ketua RT 001
EDI SUYONO

Ketua RT 002
BUDI SANTOSO

Ketua RT 003
PARINO

Ketua RT 004
TUKIJO

Ketua RT 005
AHMAD FADLI

Ketua RT 006
LISNO

Ketua RT 007
RISWANTO

Ketua RT 008
SUKINO

Ketua RT 009
SUYITNO

Ketua RT 010
SOFPIAN

Ketua RT 011
ICHWANUDIN

Ketua RT 012
TAUFIK ISMAIL

Ketua RT 014
SUGIONO

Ketua RT 013
NURMAHIN HADI SUROYO

Ketua RT 015
MARIATNO

Ketua RT 016
LUKMAN NUL HAKIM

Ketua RT 017
SUNARDI

Ketua RT 018
LISDIANTO

Ketua RT 019
FERI KURNIAWAN

Ketua RT 020
HARJIANTO

Ketua RT 021
SUGENG PRASETIAWAN

Ketua BPD
WIDODO, A.Md.

Wakil Ketua BPD
SUHARPONO

Sekretaris BPD
SARJINI

Anggota BPD
DIDIK PRISWANTO

Anggota BPD
SUNARTO

Ketua MPD
MARIMO

Anggota MPD
TASWANTO

Anggota MPD
ANTONO

Anggota MPD
WINOTO

Anggota MPD
Y SUWANDI



Desa Sido Mulyo
Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 146 |
Kemarin | : | 1,454 |
Total | : | 390,052 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 52.15.143.11 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

2.766 Kali
Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan

523 Kali
Pojok Mantri BRI akan hadir di Kantor Desa Sido Mulyo

420 Kali
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan

350 Kali
Karang Taruna SEBANUSA Budidayakan Jamur Tiram

320 Kali
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka


300 Kali
Daftar Harga Produk Lokal

280 Kali
Kelembagaan Petani 2024
Kirim Komentar