
Desa Sido Mulyo
Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur - 16
AdminSID | 07 November 2023 | 137 Kali Dibaca

Artikel
AdminSID
23 07-1 23:23:18
137 Kali Dibaca
Apa Itu PPID Desa ?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Dasar Hukum PPID Desa adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
- Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
- Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
#
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2851

Populasi
2713

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
5564
2851
LAKI-LAKI
2713
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5564
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DONI HADRIAN

Sekretaris Desa
SUNARMAN, S.E.

Kaur Umum dan Perencanaan
SUGIANTO

Kaur Keuangan
HASANNUDIN, S.M.

Kasi Pemerintahan
DESTI NURIYANTI, S.Pd.

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
YULIANDO

Kepala Dusun 001 Sidomulyo
WARDOYO

Kepala Dusun 002 Bumiarum
SULARDI

Kepala Dusun 003 Solo
WIYANTO

Kepala Dusun 004 Jogya
SUBAGIO

Kepala Dusun 005 Banyumas
MESWANTO

Kepala Dusun 006 Badran
SOLEHAN

Kepala Dusun 007 Bumi Mulyo
MISJIANTO

Kepala Dusun 008 Bumi Jaya
BERNANTO

Kepala Dusun 009 Sidomukti Solo
SUNARDI

Staf Umum
SUMARNO SY

Kader Digital
WAWAN DIDIT MULYONO, S.Kom.

Ketua RT 001
EDI SUYONO

Ketua RT 002
BUDI SANTOSO

Ketua RT 003
PARINO

Ketua RT 004
TUKIJO

Ketua RT 005
AHMAD FADLI

Ketua RT 006
LISNO

Ketua RT 007
RISWANTO

Ketua RT 008
SUKINO

Ketua RT 009
SUYITNO

Ketua RT 010
SOFPIAN

Ketua RT 011
ICHWANUDIN

Ketua RT 012
TAUFIK ISMAIL

Ketua RT 014
SUGIONO

Ketua RT 013
NURMAHIN HADI SUROYO

Ketua RT 015
MARIATNO

Ketua RT 016
LUKMAN NUL HAKIM

Ketua RT 017
SUNARDI

Ketua RT 018
LISDIANTO

Ketua RT 019
FERI KURNIAWAN

Ketua RT 020
HARJIANTO

Ketua RT 021
SUGENG PRASETIAWAN

Ketua BPD
WIDODO, A.Md.

Wakil Ketua BPD
SUHARPONO

Sekretaris BPD
SARJINI

Anggota BPD
DIDIK PRISWANTO

Anggota BPD
SUNARTO

Ketua MPD
MARIMO

Anggota MPD
TASWANTO

Anggota MPD
ANTONO

Anggota MPD
WINOTO

Anggota MPD
Y SUWANDI



Desa Sido Mulyo
Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,054 |
Kemarin | : | 1,454 |
Total | : | 390,960 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.225.56.185 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

2.843 Kali
Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan

524 Kali
Pojok Mantri BRI akan hadir di Kantor Desa Sido Mulyo

420 Kali
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan

351 Kali
Karang Taruna SEBANUSA Budidayakan Jamur Tiram

321 Kali
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka


300 Kali
Daftar Harga Produk Lokal

282 Kali
Kelembagaan Petani 2024
.webp)
16 Kali
Monitoring Tim Datun Kejaksaan Negeri Martapura di Desa Sido Mulyo
.webp)
12 Kali
Pemasangan Tapal Batas Desa
.webp)
20 Kali
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025
.webp)
34 Kali
Informasi "Penjaringan Pasien Katarak"
.webp)
30 Kali
Selamat Hari Buruh 2025

27 Kali
Gearbak Kampung YAMAHA
.webp)
34 Kali
Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
Kirim Komentar