
Desa Sido Mulyo
Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur - 16
AdminSID | 12 Januari 2024 | 143 Kali Dibaca

Artikel
AdminSID
24 12-0 23:00:01
143 Kali Dibaca
https://sidomulyo-belitang.my.id/; Jenis Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) itu beda-beda Lho, Yuk Cari Tahu Kamu Termasuk yang Mana!
Apa saja jenis kepesertaan JKN-KIS :
A. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Siapa Pesertanya?
adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Keluarga yang Ditanggung
Peserta PPU PN meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
- Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun PNS dikelompokkan menjadi:
- PNS Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada kementerian/lembaga, kesekretariatan lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah provinsi/kabupaten/kota, kepaniteraan pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk tugas negara lainnya.
- PNS Diperbantukan adalah PNS yang diperbantukan pada instansi pusat lainnya atau daerah provinsi/kabupaten/kota atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang gajinya dibayar oleh instansi yang menerima perbantuan.
- PNS Dipekerjakan adalah PNS yang dipekerjakan pada instansi pusat lainnya atau daerah provinsi/kabupaten/kota atau instansi lainnya yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
- PNS Daerah adalah PNS daerah provinsi/kabupaten/kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
- PNS TNI adalah PNS TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada APBN.
- PNS Polri adalah PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gajinya dibebankan pada APBN.
- Prajurit
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
B. PBPU Pemda
Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
C. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.
- Bukan Pekerja (BP)
Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Bagi pendaftaran peserta PBPU atau peserta Bukan Pekerja yang dilakukan secara sendiri-sendiri, maka pembayaran iuran pertamanya dapat dilakukan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran, dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran melalui mekanisme autodebit.
D. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
BESAR IURAN
- Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp. 42.000, - (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
- Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Sebesar Rp. 42.000, - (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/
Komentar
Admin SID
17 Januari 2024 20:48:36
Silahkan datang ke Kantor Desa pada hari kerja dengan membawa poto copi KK dan poto rumah tampak depan.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2851

Populasi
2713

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
5564
2851
LAKI-LAKI
2713
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5564
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DONI HADRIAN

Sekretaris Desa
SUNARMAN, S.E.

Kaur Umum dan Perencanaan
SUGIANTO

Kaur Keuangan
HASANNUDIN, S.M.

Kasi Pemerintahan
DESTI NURIYANTI, S.Pd.

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
YULIANDO

Kepala Dusun 001 Sidomulyo
WARDOYO

Kepala Dusun 002 Bumiarum
SULARDI

Kepala Dusun 003 Solo
WIYANTO

Kepala Dusun 004 Jogya
SUBAGIO

Kepala Dusun 005 Banyumas
MESWANTO

Kepala Dusun 006 Badran
SOLEHAN

Kepala Dusun 007 Bumi Mulyo
MISJIANTO

Kepala Dusun 008 Bumi Jaya
BERNANTO

Kepala Dusun 009 Sidomukti Solo
SUNARDI

Staf Umum
SUMARNO SY

Kader Digital
WAWAN DIDIT MULYONO, S.Kom.

Ketua RT 001
EDI SUYONO

Ketua RT 002
BUDI SANTOSO

Ketua RT 003
PARINO

Ketua RT 004
TUKIJO

Ketua RT 005
AHMAD FADLI

Ketua RT 006
LISNO

Ketua RT 007
RISWANTO

Ketua RT 008
SUKINO

Ketua RT 009
SUYITNO

Ketua RT 010
SOFPIAN

Ketua RT 011
ICHWANUDIN

Ketua RT 012
TAUFIK ISMAIL

Ketua RT 014
SUGIONO

Ketua RT 013
NURMAHIN HADI SUROYO

Ketua RT 015
MARIATNO

Ketua RT 016
LUKMAN NUL HAKIM

Ketua RT 017
SUNARDI

Ketua RT 018
LISDIANTO

Ketua RT 019
FERI KURNIAWAN

Ketua RT 020
HARJIANTO

Ketua RT 021
SUGENG PRASETIAWAN

Ketua BPD
WIDODO, A.Md.

Wakil Ketua BPD
SUHARPONO

Sekretaris BPD
SARJINI

Anggota BPD
DIDIK PRISWANTO

Anggota BPD
SUNARTO

Ketua MPD
MARIMO

Anggota MPD
TASWANTO

Anggota MPD
ANTONO

Anggota MPD
WINOTO

Anggota MPD
Y SUWANDI



Desa Sido Mulyo
Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,071 |
Kemarin | : | 1,454 |
Total | : | 390,977 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.217.1.165 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

2.844 Kali
Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan

524 Kali
Pojok Mantri BRI akan hadir di Kantor Desa Sido Mulyo

420 Kali
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan

351 Kali
Karang Taruna SEBANUSA Budidayakan Jamur Tiram

321 Kali
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka


300 Kali
Daftar Harga Produk Lokal

282 Kali
Kelembagaan Petani 2024
.webp)
16 Kali
Monitoring Tim Datun Kejaksaan Negeri Martapura di Desa Sido Mulyo
.webp)
12 Kali
Pemasangan Tapal Batas Desa
.webp)
20 Kali
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025
.webp)
34 Kali
Informasi "Penjaringan Pasien Katarak"
.webp)
30 Kali
Selamat Hari Buruh 2025

27 Kali
Gearbak Kampung YAMAHA
.webp)
34 Kali
Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
Airin
17 Januari 2024 18:55:51
Cara daftar bpjs yang gratis gimana ya , truz kemana daftarnya ?